Menulis Aksi, Menggerakkan Literasi
NEWS  

5 Fakta Sidang Etik Richard Eliezer, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara tapi Tetap Jadi Polisi


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1604943/public_html/literaksi.com/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 98

Literaksi.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) malam WIB.

Sidang kode etik Richard Eliezer berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan hasil sidang etik Richard Eliezer, Rabu petang.

Berikut 5 fakta hasil sidang etik Richard Eliezer:

1. Richard Eliezer Tidak Dipecat

Hasil sidang menyatakan Richard Eliezer tidak dipecat dan dipertahankan sebagai anggota Polri.

Richard Eliezer terhindar dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Komisi selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ungkap Ahmad Ramadhan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

2. Hukuman untuk Eliezer

Sidang menyatakan perbuatan Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah perbuatan tercela.

Bharada E diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu Richard akan menjalani sanksi administratif berupa demosi satu tahun.

Berdasar informasi yang dihimpun Literaksi.com, Eliezer bakal bertugas di Yanma Polri selama satu tahun.

3. Ferdy Sambo hingga Kuat Ma’ruf Jadi Saksi

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Brigadir J menjadi saksi dalam sidang etik Richard Eliezer.

Namun, ketiganya tidak hadir secara langsung.

“Saksi atas nama Bripka RR, Saudara KM, dan Saudara FS, tidak hadir dan keterangannya dibacakan dalam persidangan,” ungkap Ramadhan.

Diketahui terdapat delapan saksi, di mana tiga hadir dan lima tidak hadir.

4. Berlangsung 7 Jam

Ramadhan menyebut sidang KKEP Richard Eliezer berlangsung dari pukul 10.08 WIB hingga 17.30 WIB.

Artinya, persidangan berlangsung selama 7 jam 22 menit.

5. Kesalahan Bharada E

Richard Eliezer disebut melakukan dua kesalahan.

Yakni terkait penembakan dan penggunaan senjata api Polri yang tidak sesuai.

“Melakukan penembakan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat serta menggunakan senjata api yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Ramadhan.

Dengan hasil ini, Richard Eliezer akan kembali bertugas di Polri setelah masa hukuman pidananya usai.

Hasil ini juga mengakhiri perdebatan para pengamat yang sebagian menyebut Bharada E layak dipecat dari Polri. (Literaksi/Putra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *