Foto: Sejumlah rokok ilegal disita dalam operasi penertiban peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal, Selasa (30/8/2022).// istimewa
Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita di Sleman yanglo
LITERAKSI.COM,– Satpol Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta melakukan penertiban peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal, di kecamatan Sleman, Pakem dan Turi, pada Selasa (30/8/2022). Hasilnya ada ribuan batang rokok ilegal disita.
“Penertiban ini berhasil mengamankan 2.500 batang rokok ilegal dari 4 kios tanpa dilekati pita cukai,” kata Kepala Bidang Penegakan peraturan perundangan undangan, Satpol-PP Sleman, Sri Madu Rukyanto.
Kegiatan operasi penertiban ini, menurut dia, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT. Karena rokok ilegal yang tidak bercukai maupun rokok yang memakai cukai palsu sangat merugikan bagi pemasukan pajak negara. Disamping itu, peredaran rokok ilegal juga berpotensi dikonsumsi anak di bawah umur karena harganya relatif murah.
“Dengan harga yang murah anak-anak, di bawah umur berpotensi untuk membeli,” kata Madu.
Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, Afif mengatakan, rokok ilegal sebanyak 2.500 batang yang disita dalam operasi penertiban ini melanggar Undang Undang Cukai no. 39/2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. Selain pencegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada retailer agar tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai. Termasuk tembakau iris, harus dilekati pita cukai.
“Kami berharap masyarakat dan pemerintah bersama-sama saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal,” katanya.