Literaksi.com – Kasus pencabulan yang menyeret seorang ayah tiri berinisial HW (48) asal Sleman menjadi sorotan tajam publik dalam dua hari terakhir.
HW yang merupakan ayah tiri korban perempuan 16 tahun berinisial D sudah melancarkan aksi bejatnya selama 4 tahun tanpa ketahuan istrinya.
Muncul fakta baru dibalik kasus pencabulan di Sleman ini. Di mana anak perempuannya mengalami trauma dan bisa jadi hal negatif untuk masa depannya.
Berikut 12 fakta kasus pencabulan di Sleman oleh ayah tiri yang tertutup selama 4 tahun yang dirangkum Literaksi.com:
1. Dilakukan saat istrinya kerja
HW harus melakukan dengan cara sembunyi-sembunyi saat menggagahi anak tirinya D. Ia menunggu istri yang dia nikahi berangkat kerja.
Hal itu dilakukan dengan cara memaksa korban untuk berpindah dari ruangan tempatnya tidur ke ruangan lain.
2. Dilakukan sejak korban SD
Korban D mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri sejak SD kelas enam. Kondisi itu berlanjut hingga korban beranjak ke usia 16 tahun.
Artinya sejak lulus SD SMP dan menginjak 1 SMA, D harus menahan perbuatan bejat otak kotor ayah tirinya selama itu.
3. Terhitung empat tahun
Jika dihitung dari kasus yang terjadi sejak SD, korban mengalami peristiwa tersebut hampir empat tahun. Hal itu dilakukan nyaris tak diketahui istrinya.
4. Memiliki adik beruntung tak ikut jadi korban
Korban D masih memiliki dua adik yang masih kecil. D adalah kakak tertua yang menjadi korban nafsu bejat ayahnya yang tak menunjukkan seoran manusia beradab.
Dua adik korban tak mengetahui aksi bejat ayah tirinya karena dilakukan saat pagi hari ketika mereka tengah tertidur.
5. Ketahuan dari kecurigaan istri
Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tercium juga. Kiasan itu tepat untuk diberikan kepada HW. Pria 48 tahun ini akhirnya merasakan akibat setelah mencabuli anaknya sendiri setelah istrinya menaruh curiga.
Ada bekas ciuman memerah di sekujur tubuhnya yang menyebabkan korban D diminta untuk bercerita.
6. Dilakukan seminggu tiga kali
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin mengatakan bahwa pencabulan di Sleman yang dilakukan HW ini berhasil ditutupi sampai empat tahun lamanya.
Dari pemeriksaan korban, ayah tirinya ini melakukan hampir tiga kali dalam seminggu.
7. Tak ada indikasi hamil
Korban dipastikan tak mengalami kehamilan saat dilakukan pemeriksaan. Safiudin mengaku bahwa korban terakhir kali dicium beberapa bagian sensitif oleh HW. Termasuk juga menyetubuhi korban
8. Korban trauma
Entah ada ancaman atau tidak yang dirasakan D selama 4 tahun aksi cabul ayah dirinya tak terungkap. Meski begitu, kondisi korban mengalami trauma.
Plt Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari mengungkapkan bahwa korban sudah dipindahkan di rumah aman jaringan Rifka Annisa.
9. Korban mendapat pendampingan
Sudah dipindahkan ke rumah aman Rifka Annisa, D yang saat ini berada di bangku SMA sudah mendapat pendampingan oleh psikolog,
10. Mulai ada kestabilan diri
Pertama kali korban D datang ke Rifka Annisa, perempuan 16 tahun ini tampak kebingungan. Sebab, 4 tahun mendapat perlakuan tak manusiawi oleh ayahnya ini membuat korban tak bisa berpikir jernih.
Indiah Wahyu Andari, yang bekerja di Rifka Annisa, mengungkapkan bahwa saat ini korban sudah menjadi lebih stabil saat berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain.
11. Mendapat informasi untuk pemenuhan hak pemulihan
Korban D masih perlu waktu untuk memulihkan kondisi psikisnya pasca kasus itu terungkap. Rifka Annisa juga sudah memberikan konseling serta informasi terhadap haknya yang harus ia terima.
Tak hanya itu, termasuk juga proses hukum yang dia alami selama ini dan ke depannya akan terus diberikan kepada D.
12. Tersangka dijerat maksimal 15 tahun penjara
Perbuatan tersangka menjadi catatan penting untuk ayah yang memiliki anak perempuannya.
Akibat kebejatan HW, polisi menerapkan Pasal 81 juncto pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama adalah 15 tahun,” terang Iptu M Safiudin.